National

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Berlanjut Pekan Depan, Putusan 14 September

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan kembali digelar pada Senin (7/9/2026).

Praperadilan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diajukan Lodewyk untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9), ditunda oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung sebagai termohon.

“Sidang kita tunda, sampai 7 September jam 09.00,” ujar Sulistyo dalam persidangan.

Setelah agenda jawaban Kejaksaan Agung, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/9) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Sementara pembuktian dari pihak termohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9).

Selanjutnya, agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan pada Kamis (10/9). Hakim menetapkan putusan praperadilan akan dibacakan pada Senin (14/9).

Dalam persidangan berikutnya, Lodewyk juga akan dihadirkan secara daring melalui platform Zoom. Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, dan telah dikabulkan oleh hakim.

Hakim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim IT untuk menyiapkan fasilitas Zoom yang akan digunakan dalam persidangan Senin mendatang.

Hakim juga meminta seluruh pihak hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan agar persidangan dapat berjalan lancar.

Praperadilan ketiga ini merupakan lanjutan upaya hukum Lodewyk setelah sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan. Pada permohonan pertama, Lodewyk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili perkara itu.

Sementara dalam permohonan ketiganya yang didaftarkan pada 26 Agustus 2026, Lodewyk kembali mempersoalkan tindakan penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, rangkaian persidangan praperadilan Lodewyk Pusung akan berlanjut hingga agenda putusan pada 14 September mendatang.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...