National

Tak Patuh B50, Badan Usaha Terancam Teguran hingga Pencabutan Izin

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyaluran biodiesel B50. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan pelanggaran terhadap kewajiban B50 tidak dikenai sanksi berupa denda.

“Yang dikenakan adalah hanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian, lalu pencabutan izin, tetapi tidak ada denda,” kata Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Eniya, ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan keputusan menteri yang mengatur pelaksanaan mandatori biodiesel.

Mandatori B50 mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 setelah sebelumnya pemerintah menjalankan program biodiesel B40. Dalam masa transisi, Kementerian ESDM memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk menghabiskan persediaan B40 hingga 30 September 2026.

Hingga pekan ini, sebanyak 76 dari 104 titik serah biodiesel telah beralih dan menyalurkan B50 kepada pengguna. Sementara itu, 28 titik serah lainnya masih berada dalam masa transisi dari B40 menuju B50.

Pemerintah melalui mandatori B50 mendorong peningkatan penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit sebagai campuran bahan bakar solar. Program tersebut juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan adanya ketentuan sanksi tersebut, badan usaha yang telah memiliki kewajiban dalam pelaksanaan mandatori B50 diminta memenuhi ketentuan penyaluran sesuai regulasi yang berlaku.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...