National

Tertibkan Underinvoicing, Prabowo: Ini Bukan soal Berani atau Tidak, Ini soal Kewajiban

Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan pemerintah memberantas praktik underinvoicing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) merupakan bagian dari kewajibannya melindungi kepentingan nasional. Menurut Prabowo, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah kekayaan alam Indonesia tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Underinvoicing merupakan praktik mencatat nilai atau harga barang dalam faktur ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Prabowo sebelumnya memperkirakan praktik kecurangan ekspor selama 34 tahun, dari 1991 hingga 2024, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.

Prabowo mengaku tidak bisa tinggal diam melihat kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai Presiden, ia berkewajiban memastikan seluruh kekayaan Indonesia dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Dan ini bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar (UUD),” kata Prabowo dalam Program Presiden Prabowo Menjawab, Rabu (16/9).

Menyadari persoalan tersebut harus segera diselesaikan, Prabowo kemudian mengumpulkan jajaran menteri. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan risiko apabila negara terus memberi ruang bagi praktik-praktik kecurangan ekspor, salah satunya terhambatnya upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Menurut dia, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 5 persen per tahun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Prabowo mempertanyakan mengapa pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti penurunan jumlah penduduk miskin, kelompok rentan miskin, maupun penyusutan kelas menengah.

Oleh karena itu, ia mengajak jajaran menteri bergerak bersama mengatasi persoalan tersebut agar masyarakat benar-benar dapat menikmati kekayaan yang berasal dari bumi Indonesia.

“Berarti there’s something wrong with our system. Jadi, waktu itu, kita harus lihat dong, kalau ada penyakit, masa kita diam? Kita harus cari sumbernya apa, kita perbaiki,” tutur dia.

Pemerintah kemudian menerapkan tata kelola ekspor SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal, mekanisme tersebut mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit atau CPO, dan ferroalloy atau paduan besi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan mekanisme ekspor satu pintu bagi komoditas SDA strategis, meliputi batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan mineral kritis, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Prabowo berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai program-program prioritas, sekaligus menjaga defisit fiskal tetap berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki risiko dan dapat menghadapi tentangan dari kelompok tertentu. Namun, ia siap menerima risiko tersebut selama kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

“Soal risiko, ya apa boleh buat. Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko? Ini kewajiban, dan saya ajak menteri-menteri, saya ajak semua,” pungkasnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...