National

Tito Pertanyakan Prosedur Izin Pemadaman Karhutla di Lahan Warga

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertanyakan prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan yang disebut masih memerlukan izin dari pemilik lahan. Menurut Tito, petugas pemadam seharusnya dapat langsung masuk ke area yang terbakar ketika kondisi sudah berada dalam keadaan darurat.

Tito menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa (15/9). Ia mengaku terkejut mengetahui adanya prosedur yang mengharuskan petugas meminta persetujuan pemilik lahan sebelum melakukan pemadaman karhutla, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Menurut Tito, aturan mengenai penanganan keadaan darurat dalam Undang-Undang Kebencanaan memberikan ruang bagi petugas untuk mengambil tindakan dalam rangka menghentikan maupun mencegah meluasnya bencana.

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut tetap dapat digunakan meskipun lokasi yang terdampak berada di atas lahan milik masyarakat maupun korporasi. Dalam kondisi darurat, petugas dinilai tidak perlu menunggu persetujuan dari pemilik lahan untuk melakukan upaya pemadaman.

Tito juga memberikan gambaran bahwa kewenangan dalam situasi darurat tidak hanya berlaku terhadap lahan. Menurutnya, properti pribadi pun dapat diterobos atau bahkan dirobohkan apabila tindakan tersebut diperlukan untuk menangani kondisi kedaruratan, termasuk ketika terjadi kebakaran.

Selain mengacu pada Undang-Undang Kebencanaan, Tito menyebut ketentuan mengenai diskresi dalam keadaan darurat juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai tindakan yang dilakukan dalam kondisi darurat untuk menangani bencana dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tito kemudian menegaskan petugas pemadam kebakaran tidak semestinya meminta izin terlebih dahulu ketika hendak menangani karhutla yang sudah terjadi. Ia bahkan mengatakan pihak yang menghalangi petugas dalam melakukan pemadaman dapat berhadapan dengan proses hukum.

Menurut Tito, penanganan karhutla harus mengutamakan tindakan cepat karena kebakaran yang telah terjadi membutuhkan respons segera. Prosedur yang mengharuskan petugas menunggu izin pemilik lahan dinilai dapat menghambat upaya untuk menghentikan kebakaran.

Kritik tersebut disampaikan Tito dalam pembahasan bersama Komisi II DPR pada saat pemerintah menyoroti penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Ia menekankan adanya kewenangan untuk mengambil tindakan dalam situasi darurat agar upaya penanganan bencana dapat dilakukan tanpa terhambat persoalan akses ke lahan.

Dengan demikian, Tito meminta agar pemahaman mengenai kewenangan petugas dalam kondisi darurat menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Menurutnya, ketika kebakaran sudah terjadi, tindakan pemadaman harus dapat dilakukan untuk mencegah bencana semakin meluas.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...