Business National World

Transaksi RI-Singapura Kini Bisa Langsung Pakai Rupiah dan Dolar Singapura

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) pada Senin (31/8/2026).

Melalui kerangka tersebut, transaksi bilateral kedua negara dapat diselesaikan secara langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura tanpa perlu terlebih dahulu menggunakan mata uang ketiga sebagai perantara, termasuk dolar Amerika Serikat. Kebijakan ini diharapkan memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan keuangan antarnegara.

BI dan MAS menyatakan kerangka LCT akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN.

Dalam kerangka tersebut, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di masing-masing negara akan memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, serta pembayaran lintas negara menggunakan rupiah dan dolar Singapura.

BI dan MAS menilai penggunaan mata uang lokal secara langsung dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya. Skema tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko nilai tukar serta biaya transaksi.

Salah satu fitur utama kerangka LCT adalah penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura. Dengan mekanisme tersebut, pelaku transaksi tidak perlu bergantung pada mata uang ketiga dalam proses pertukaran kedua mata uang.

Di Indonesia, BI menunjuk sembilan bank sebagai ACCD, yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dan PT Bank UOB Indonesia.

Sementara itu, tiga bank di Singapura ditunjuk sebagai ACCD, yaitu DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC), dan United Overseas Bank Limited (UOB).

Pengoperasian kerangka LCT tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022. Kedua bank sentral kemudian menyepakati Pedoman Operasional pada April 2026.

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2026 dan menjadi pedoman pelaksanaan transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal.

Selain transaksi perdagangan, kerangka LCT juga mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara. Dengan demikian, penggunaan rupiah dan dolar Singapura tidak hanya ditujukan untuk aktivitas ekspor-impor, tetapi juga mendukung transaksi ekonomi lintas negara yang lebih luas.

Implementasi LCT Indonesia-Singapura menjadi bagian dari upaya BI memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi internasional. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan agenda pendalaman pasar keuangan dan penguatan stabilitas nilai tukar rupiah.

Dengan mulai beroperasinya kerangka tersebut, pelaku usaha Indonesia dan Singapura memiliki alternatif penyelesaian transaksi yang lebih langsung menggunakan mata uang kedua negara.

Pemerintah dan bank sentral berharap mekanisme ini dapat meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat hubungan ekonomi dan integrasi keuangan kedua negara di kawasan ASEAN.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...