Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah memverifikasi laporan badan intelijen Ukraina yang menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Pemerintah melakukan penelusuran melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, menyusul munculnya laporan tersebut pada 27 Agustus lalu.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah masih perlu memastikan sejumlah informasi terkait delapan orang yang disebut dalam laporan tersebut, mulai dari identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka.
“Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” kata Yvonne dalam keterangan resmi, Senin (31/8).
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Yvonne menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Namun, ketentuan tersebut baru dapat diterapkan setelah informasi dan data terkait telah terverifikasi sesuai prosedur hukum.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” tegas Yvonne.
Pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses perekrutan tersebut, pemerintah memastikan akan memberikan pelindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kemlu turut mengimbau WNI agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing.
Di sisi lain, Yvonne menegaskan posisi Indonesia terhadap perang Rusia-Ukraina tidak berubah. Indonesia tetap mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional.
Sebelumnya, Badan Intelijen Asing Ukraina merilis laporan pada 27 Agustus yang menyebut delapan orang yang diduga WNI telah direkrut sebagai tentara bayaran Rusia. Menurut laporan tersebut, Moskow menawarkan sejumlah insentif kepada warga asing, termasuk gaji tinggi, posisi non-tempur, serta kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia.
“Kremlin sedang mencari umpan meriam baru di pulau-pulau Indonesia,” demikian pernyataan badan intelijen Ukraina, seperti dikutip dari New Voice of Ukraine.
Laporan Ukraina tersebut muncul di tengah perang Rusia-Ukraina yang berlangsung sejak Rusia melancarkan invasi pada Februari 2022. Berbagai upaya internasional untuk mendorong penghentian pertempuran terus dilakukan, tetapi hingga kini konflik kedua negara masih berlangsung.
Akbari Danico – Redaksi

