National

Airlangga Tanggapi Usulan Jam Kerja 45 Jam per Minggu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan pengusaha untuk menambah jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Airlangga mengatakan penerapan jam kerja tetap harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja.

Airlangga mengatakan penerapan jam kerja tetap harus memperhatikan aturan mengenai perlindungan tenaga kerja yang berlaku.

Menurutnya, ketentuan jam kerja selama 40 jam per minggu telah menjadi aturan yang disepakati. Jika nantinya jam kerja ditambah menjadi 45 jam, pelaksanaannya tetap harus mengikuti regulasi ketenagakerjaan.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, membandingkan jam kerja Indonesia dengan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.

Aprisindo menilai perbedaan tersebut membuat Indonesia kalah dalam hal jumlah jam kerja. Karena itu, asosiasi tersebut mengusulkan peningkatan jam kerja di Indonesia menjadi 45 jam per minggu.

Saat ini, aturan jam kerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat dua skema jam kerja yang berlaku.

Untuk perusahaan dengan enam hari kerja, ketentuannya adalah tujuh jam kerja per hari atau 40 jam per minggu dengan satu hari libur. Sementara perusahaan yang menerapkan lima hari kerja memiliki ketentuan delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu dengan dua hari libur.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...