Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Abdullah, mengusulkan pembentukan undang-undang khusus untuk mencegah dan menangani perundungan terhadap anak. Usulan tersebut muncul menyusul sejumlah kasus perundungan yang berujung pada kematian anak di Surabaya, Jawa Timur, dan Pemalang, Jawa Tengah.
Abdullah mengatakan, aturan khusus tersebut perlu dikaji untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menutup celah hukum yang masih ada. Ia mengusulkan agar regulasi itu mencakup bentuk perlindungan, kewajiban pihak terkait, sanksi, mekanisme pengawasan, hingga pemulihan korban.
Menurut Abdullah, upaya penanganan perundungan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul korban atau kasus menjadi perhatian publik. Sistem pencegahan dan penanganan perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia juga mendorong evaluasi terhadap mekanisme perlindungan anak yang selama ini berjalan. Pemerintah dan pihak terkait dinilai perlu memastikan bahwa upaya pencegahan dapat diterapkan sebelum perundungan menimbulkan dampak serius terhadap korban.
Usulan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dua kasus perundungan anak di sejumlah daerah.
Di Surabaya, seorang anak berusia 10 tahun berinisial Z, yang merupakan penyandang down syndrome, meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Rungkut pada 12 September 2026. Polisi menyebut dua anak berinisial I dan U diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, di Pemalang, seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Korban sempat mengeluhkan sakit ketika berada di sekolah pada 16 September 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026.
Abdullah menegaskan, perlindungan anak membutuhkan sistem yang mampu mencegah perundungan sekaligus memastikan korban memperoleh penanganan yang sesuai. Ia berharap pembenahan regulasi dan mekanisme pengawasan dapat mencegah terulangnya kasus serupa.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
