National

Bahlil Siapkan Pemeriksaan Perusahaan Asing yang Diduga Menambang di Lahan Sawit

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar izin usaha mereka. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama tim penegakan hukum dan tim internal Kementerian ESDM.

Bahlil mengatakan, pemerintah telah menerima laporan mengenai sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan. Beberapa perusahaan yang menjadi perhatian disebut berasal dari pihak asing.

Langkah pemeriksaan ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa izin perkebunan kelapa sawit tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

“Saya juga telah melakukan rapat dengan tim gakum dan tim internal di ESDM untuk melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan. Yang ditengarai, itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, setiap perusahaan harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Apabila ditemukan aktivitas usaha lain di luar perizinan, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Bahlil menyebut laporan awal mengenai dugaan pelanggaran itu telah diterima dari jajaran terkait di Kementerian ESDM. Namun, perusahaan-perusahaan yang dimaksud belum disebutkan secara terbuka dalam keterangannya.

“Ingat, kalau izinnya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain. Saya sudah mendapat laporan dari dirjen gakkum, ada beberapa perusahaan yang berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain dari izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Hingga pernyataan disampaikan, informasi yang tersedia masih berupa indikasi dan laporan awal, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...