National

Bareskrim Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Bodong di Sumatera Utara

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan produksi beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pabrik yang memproduksi beras tersebut diketahui milik PT UDS dan berlokasi di wilayah Tembung, Deli Serdang. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengujian laboratorium terhadap empat sampel produk beras fortifikasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan, empat produk yang diuji terdiri dari Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

“Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ujar Suhasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya diproduksi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung upaya pencegahan anemia dan stunting.

Namun, berdasarkan hasil pengujian, kandungan gizi pada produk yang ditemukan tidak memenuhi standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan.

“Maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 orang saksi, mulai dari pihak Bapanas, direktur utama, hingga kepala produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengumpulkan hasil pengujian laboratorium untuk mendukung pembuktian perkara.

Dari hasil penggeledahan pada Jumat (30/10/2026), petugas menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram atau sekitar 15,1 ton.

Barang bukti tersebut terdiri dari 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras, petugas turut menyita masing-masing 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6 dan Vitamin B9. Penyidik juga mengamankan satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Suhasto menyebutkan, estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa PT UDS diduga telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp9,71 miliar hingga Rp14,17 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...