Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 127 penindakan terkait emas sepanjang 2026 hingga 26 Oktober. Total barang bukti yang diamankan mencapai 402,31 kilogram dengan perkiraan nilai Rp1,02 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut nilai keseluruhan emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyelundupan melalui jalur internasional.
Khusus selama Oktober 2026, Bea Cukai melakukan lima penindakan di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan Ngurah Rai. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan emas seberat 25,88 kilogram dengan perkiraan nilai Rp61,95 miliar.
Salah satu kasus ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta pada 20, 22, dan 23 Oktober. Petugas mengamankan sembilan penumpang berkewarganegaraan India dan China yang diduga membawa serbuk emas dalam 39 kapsul. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 13,6 kilogram dan ditaksir bernilai Rp34 miliar.
Di Bandara Juanda, petugas menyita dua bungkus serbuk emas dengan berat 1,14 kilogram dari seorang warga negara India berinisial MZ. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta menghasilkan temuan material mengandung bijih atau mineral emas seberat 4,26 kilogram senilai sekitar Rp9,3 miliar. Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus lainnya terungkap di Bandara Ngurah Rai, dengan barang bukti delapan benda padat emas seberat 1,58 kilogram yang dibawa lima warga negara China. Nilainya diperkirakan Rp3,9 miliar. Adapun di Bandara Kertajati, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5,25 kilogram.
Bea Cukai menyatakan penanganan perkara dilakukan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Dalam kasus di Soekarno-Hatta, sembilan penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
