National

Doli Kurnia Sebut Punya Bukti Dugaan Penyisipan Pasal Pencalonan Gibran

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku memiliki bukti terkait dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tanpa sepengetahuan DPR. Pasal tersebut menjadi sorotan karena mengatur pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan sekolah asing.

Doli menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Ia juga mempertanyakan proses kemunculan pasal itu dalam penyusunan peraturan KPU menjelang Pilpres 2024.

Menurut Doli, tidak ada pemberitahuan maupun penjelasan dari KPU kepada Komisi II DPR terkait masuknya ketentuan tersebut saat pembahasan berlangsung pada 2023.

Ia menyebut telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan dokumen tertulis, yang menurutnya dapat menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak dibahas sebagaimana mestinya.

Doli berharap persoalan itu dapat terungkap melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).

Sementara itu, KPU membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rancangan ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023. Rapat itu berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

Polemik tersebut berkaitan dengan ketentuan persyaratan pendidikan yang menjadi sorotan setelah Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...