Komisi IV DPR mendorong penetapan status darurat bencana di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini dinilai dapat memperkuat dukungan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta mempercepat upaya pemadaman kebakaran.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan, penanganan karhutla perlu dilakukan dengan mengerahkan sumber daya yang memadai agar kebakaran tidak semakin meluas. Menurut dia, status darurat bencana dapat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan dukungan penanganan di daerah terdampak.
“Darurat bencana maka penanggulangannya juga harus skala bencana, bukankah untuk itu kita membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana?” kata Alex saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Politikus PDIP itu menilai, penanganan bencana membutuhkan dukungan anggaran yang cukup untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan jiwa, serta mengurangi dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Meski demikian, Alex menilai pemerintah belum perlu menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Menurut dia, status darurat bencana di tingkat daerah tetap dapat menjadi dasar untuk memperkuat penanganan dan dukungan anggaran.
Ia mencontohkan penanganan gempa bumi yang melanda Sumatera Barat pada 2009. Saat itu, Indonesia menerima bantuan dari berbagai negara meskipun status bencana yang ditetapkan merupakan bencana daerah.
Luas Karhutla Capai 639 Hektare
Dorongan tersebut muncul ketika kebakaran masih melanda sejumlah wilayah. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan, hingga 12 Oktober 2026, luas lahan terbakar di enam provinsi mencapai 639,23 hektare.
Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan area kebakaran terluas, yakni 513,89 hektare. Sebagian penanganan difokuskan pada kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang masih terdampak karhutla.
Selain itu, Taman Nasional Way Kambas di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, juga menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian dalam upaya pemadaman. BNPB bersama tim gabungan masih berupaya mengatasi titik api yang belum sepenuhnya padam.
Kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem serta asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, dukungan anggaran, pengerahan petugas, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya menekan dampak karhutla.
Komisi IV DPR berharap penanganan di daerah terdampak dapat diperkuat melalui dukungan yang memadai tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

