Beban kerja penyelenggara pemilu menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengungkapkan adanya wacana untuk menambah jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam skema yang dibicarakan, jumlah komisioner KPU RI yang saat ini tujuh orang berpeluang menjadi sembilan orang. Sementara itu, anggota Bawaslu RI yang berjumlah lima orang diusulkan bertambah menjadi tujuh orang.
Irawan mengatakan, gagasan tersebut berangkat dari evaluasi terhadap Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu secara serentak dinilai menghadirkan persoalan yang kompleks, terutama karena luasnya wilayah Indonesia dan besarnya jumlah pemilih yang harus dilayani serta diawasi.
Menurut dia, kebutuhan penambahan anggota juga berkaitan dengan penanganan masalah pemilu di daerah. Komisioner tingkat pusat kerap harus turun langsung menyelesaikan persoalan di wilayah, termasuk sengketa pemilu. Akibatnya, jumlah komisioner yang berada di Jakarta terkadang berkurang.
Penyesuaian tidak hanya dipertimbangkan untuk lembaga di tingkat pusat. Irawan menyebut jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota juga berpotensi disesuaikan berdasarkan jumlah pemilih dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Wacana tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu dan belum ditetapkan sebagai keputusan. Irawan menegaskan, berbagai usulan dalam revisi undang-undang masih dapat berkembang selama belum ada persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Di sisi lain, penyusunan RUU Pemilu juga perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengingatkan pentingnya menindaklanjuti putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta perubahan ambang batas parlemen.
Koalisi tersebut mendorong agar putusan-putusan yang relevan diinventarisasi dan diterjemahkan ke dalam ketentuan undang-undang. Aturan peralihan juga dinilai perlu disiapkan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, jadwal pemilu, dan hak konstitusional warga negara.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
