National

DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan Siber dan Perampasan Aset

DPR RI menyiapkan empat agenda legislasi untuk dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Agenda tersebut mencakup Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keempat agenda tersebut perlu dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan keterkaitan antarkebijakan serta kepentingan masyarakat.

“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, Rabu (28/10).

Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber perlu memperkuat ketahanan infrastruktur digital sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan hasil tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan hak pihak terkait.

“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Selain kedua RUU tersebut, DPR turut menyiapkan pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Administrasi Kependudukan.

Keempat agenda itu menjadi bagian dari perhatian DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Meski demikian, rincian tahapan pembahasan dan target penyelesaian masing-masing RUU perlu merujuk pada jadwal resmi DPR.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...