Akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik bagi penyandang disabilitas masih menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta pemerintah provinsi memastikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang hak penyandang disabilitas diterapkan dalam program dan pelayanan di ibu kota.
Dalam bidang ketenagakerjaan, aturan tersebut menetapkan kuota pekerja penyandang disabilitas sebesar dua persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan satu persen di perusahaan swasta. Namun, Wibi menilai pelaksanaan serta pengawasan terhadap ketentuan itu masih perlu diperkuat agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang lebih luas untuk bekerja.
Selain pekerjaan, akses pendidikan khusus juga menjadi perhatian. Wibi mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, untuk memperluas pilihan pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Ia juga meminta Transjakarta meningkatkan kuota layanan Transcare serta memperbanyak kesempatan pelatihan kerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.
Pada sektor perlindungan sosial, Wibi menyoroti akses terhadap bantuan sosial dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan tetapi terkendala kriteria desil ekonomi.
Menurut Wibi, kondisi ekonomi keluarga tidak selalu menggambarkan kebutuhan individu penyandang disabilitas. Karena itu, ia mendorong adanya diskresi gubernur agar warga yang membutuhkan tetap dapat memperoleh bantuan sesuai kondisinya.
Wibi menegaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan, bukan hanya dokumen hukum. Ia meminta pemerintah daerah memperhatikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor secara konkret.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
