Pemerintah berupaya memperkuat layanan kesehatan dalam negeri untuk menekan pengeluaran masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri. Salah satu langkah yang ditempuh ialah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kesehatan dengan potensi penghematan devisa hingga Rp 150 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sekitar dua juta warga Indonesia pergi ke luar negeri untuk memperoleh layanan medis setiap tahun. Singapura dan Malaysia menjadi beberapa negara tujuan pengobatan masyarakat Indonesia.
Menurut Airlangga, total pengeluaran untuk kebutuhan tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Pemerintah ingin mengalihkan sebagian belanja itu ke fasilitas kesehatan di Indonesia melalui pengembangan KEK.
“Potensi devisa dari sektor kesehatan, jumlah warga yang berobat ke luar negeri termasuk Singapura, Penang dan yang lain itu sekitar 2 juta orang dan biaya yang dibayarkan sekitar Rp 200 triliun, dan pemerintah mendorong Kawasan Ekonomi Khusus kesehatan, ada di Sanur dan di Batam,” kata Airlangga dalam rapat koordinasi pengembangan KEK Triwulan III 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Airlangga memperkirakan pengembangan kawasan tersebut dapat menghemat devisa hingga Rp 150 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi dua juta pasien dengan rata-rata pengeluaran Rp 75 juta per orang.
Saat ini, terdapat tiga KEK yang bergerak di sektor kesehatan, yakni KEK Sanur di Bali, KEK Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten, serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan melalui kemudahan perizinan tenaga medis. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dokter asing dapat memperoleh surat izin praktik untuk bekerja di kawasan tersebut.
Kebijakan itu diharapkan membuka peluang pertukaran pengetahuan antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia. Dengan demikian, kemampuan tenaga kesehatan dalam negeri dapat berkembang seiring peningkatan layanan di KEK kesehatan.
Selain kemudahan perizinan, pemerintah menyiapkan regulasi untuk mendukung pusat diagnostik dan layanan regeneratif berbasis stem cell. Revisi Peraturan Menteri Kesehatan juga tengah dipercepat untuk mengatur mekanisme dan fasilitas pendukung pengembangan KEK kesehatan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
