National

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Berpotensi Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerbitan surat perintah membawa atau penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun, langkah tersebut belum dipastikan akan dilakukan karena penyidik masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron.

Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara tersebut.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang menjalani agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

Penyidik kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK juga berharap Nusron kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 dan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta keterangan para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Meski telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Nusron dalam perkembangan yang diberitakan masih berstatus sebagai saksi. Ketidakhadirannya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

KPK belum memastikan apakah akan menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan bergantung pada evaluasi penyidik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...