National

Dua SPPG di Semarang dan Batang Ditutup, BGN Alihkan Layanan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional secara permanen (shut down) terhadap dua SPPG di Provinsi Jawa Tengah. Penutupan ini dipicu oleh temuan kondisi fatal yang membahayakan kesehatan serta keselamatan penerima manfaat Program MBG.

Keputusan itu diumumkan BGN melalui siaran pers pada Selasa (13/10/2026). Dua unit yang dikenai sanksi berada di Kota Semarang dan Kabupaten Batang.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan layanan bagi ribuan penerima manfaat dari kedua SPPG tersebut akan dialihkan ke dapur terdekat yang memenuhi persyaratan operasional.

Dua SPPG yang ditutup adalah SPPG Kota Semarang Timur Karangturi di Kota Semarang, yang dikelola Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dan melayani 2.370 penerima manfaat, serta SPPG Batang-Batang Bawang di Kabupaten Batang, yang dikelola Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan 2.595 penerima manfaat.

Penghentian operasional masing-masing ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026 dan Nomor 63531 Tahun 2026.

Ketut menjelaskan selain telah berhenti beroperasi lebih dari 30 hari tanpa rekomendasi untuk kembali beroperasi, kedua dapur SPPG dinilai memiliki persoalan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat.

BGN menyatakan pengawasan terhadap SPPG akan terus diperkuat untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, terutama terkait kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Di luar penutupan permanen dua dapur MBG di Jawa Tengah, BGN juga memberlakukan suspend khusus terhadap 91 SPPG yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan program MBG.

Ketut mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026, sebanyak 91 dapur SPPG belum mengembalikan dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara. Total nilai temuan tersebut mencapai Rp18,19 miliar.

Suspend khusus merupakan penghentian operasional tanpa batas waktu hingga SPPG menyelesaikan kewajiban pengembalian dana. BGN menyatakan status tersebut dapat dicabut setelah pengembalian dilakukan dan bukti pembayaran yang sah diserahkan.

Lebih lanjut, BGN menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dan pengawasan tata kelola program MBG.

Penutupan permanen di Semarang dan Batang menjadi salah satu langkah penindakan yang diumumkan BGN. Pelaksanaan pengalihan layanan bagi 4.965 penerima manfaat menjadi hal penting yang perlu dipantau untuk memastikan keberlanjutan program di wilayah terdampak.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...