Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan nilai ekspor nikel Indonesia mencapai sedikitnya US$45 miliar atau sekitar Rp805,5 triliun pada 2026. Target tersebut melanjutkan peningkatan nilai ekspor nikel yang menurut pemerintah telah melampaui US$40 miliar pada 2025.
Bahlil menyampaikan target tersebut saat membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Rabu (14/10/2026).
“Pada tahun 2023 sudah mencapai US$34 miliar dan di tahun 2025 sudah lebih di angka US$40 miliar. Di tahun 2026 saya targetkan minimal di angka US$45 miliar,” ujar Bahlil dalam pembukaan Trade Expo Indonesia ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (14/10).
Menurut Bahlil, nilai ekspor nikel Indonesia pada 2017–2018 masih berada di kisaran US$3,3 miliar. Ia mengaitkan peningkatan nilai ekspor tersebut dengan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel mentah dan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri.
Pengembangan industri tersebut mencakup pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik dari sektor hulu hingga hilir, termasuk produksi battery pack. Melalui proses pengolahan di dalam negeri, pemerintah berupaya meningkatkan nilai tambah komoditas sebelum dipasarkan ke luar negeri.
Pemerintah tidak hanya mengandalkan sektor nikel dalam strategi hilirisasi. Bahlil menyebut pemerintah menargetkan nilai hilirisasi Indonesia mencapai US$618 miliar atau sekitar Rp11.062,6 triliun pada 2040.
Target tersebut tidak hanya mencakup sektor mineral dan batu bara, tetapi juga minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, serta pertanian.
“Saya ingin menyampaikan bahwa master plan ke depan hilirisasi Indonesia pada tahun 2040, target kita mencapai US$618 miliar. Dan hilirisasi ini sesungguhnya dilakukan dari semua sektor,” kata Bahlil.
Ia menyebut pemerintah ingin RI tak lagi hanya mengekspor bahan baku, melainkan mengembangkan industri pengolahan agar sumber daya alam memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan ke luar negeri.
Bahlil juga menyinggung gugatan sejumlah negara Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan Indonesia di sektor nikel. Ia menilai penciptaan nilai tambah berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi sekaligus kemandirian ekonomi nasional.
“Pertarungan penciptaan nilai tambah tidak hanya dimaknai sebagai bagian daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi harus dimaknai sebagai bagian kemandirian politik ekonomi nasional. Ini sejalan dengan arahan substansi daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar ’45,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Bahlil, akan memperluas hilirisasi ke berbagai sektor sebagai bagian dari strategi meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan daya saing ekspor Indonesia.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi