National

Febrie Didakwa Terima Saham Rp14 Miliar dalam Perkara Krakatau Steel

Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerima saham senilai Rp14 miliar yang berkaitan dengan perkara PT Krakatau Niaga Indonesia.

Dugaan penerimaan tersebut diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut saham tersebut berasal dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS). Penerimaan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (TMA).

Jaksa menyebut penerimaan saham tersebut berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Selain saham senilai Rp14 miliar tersebut, jaksa juga mengungkap sejumlah penerimaan lain yang diduga diterima Febrie bersama pihak-pihak lain.

Di antaranya, Febrie didakwa menerima 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada. Nilai tersebut terdiri atas Rp20 miliar dalam dolar Singapura pada Februari 2024 serta masing-masing Rp300 juta pada momen Lebaran 2024 dan 2025.

Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie menerima dan kemudian menyamarkan penerimaan senilai Rp346,74 miliar serta US$440.990 dalam periode 2020 hingga 2026. Penerimaan tersebut disebut disamarkan melalui sejumlah rekening, perusahaan afiliasi, pembelian aset, hingga penukaran valuta asing.

Seluruh penerimaan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...