Induk perusahaan Google, Alphabet, menghadapi dugaan pelanggaran antimonopoli di Polandia terkait pembayaran atas penggunaan konten berita. Otoritas persaingan usaha negara tersebut menyoroti transparansi data yang dinilai penting bagi penerbit dalam menegosiasikan kompensasi dari platform digital.
Kantor Persaingan dan Perlindungan Konsumen Polandia (UOKiK) menilai Google tidak menyediakan data yang dibutuhkan penerbit untuk menegosiasikan imbalan atas penggunaan konten mereka. Konten tersebut ditampilkan melalui sejumlah layanan Google, termasuk Search, Google News, dan Discover.
Presiden UOKiK, Tomasz Chrostny, menyebut keterbatasan informasi yang diterima penerbit dapat menghambat proses negosiasi yang adil. Kondisi itu juga dinilai berpotensi membuat Google memiliki kendali lebih besar dalam menentukan persyaratan pembayaran kepada media.
Menanggapi tuduhan tersebut, Google di Polandia menyatakan masih meninjau keputusan yang dikeluarkan UOKiK. Perusahaan itu juga mengklaim menjadi satu-satunya platform yang memiliki pendekatan terstruktur untuk memberikan kompensasi kepada penerbit berita dalam skala besar.
Google Polandia menyebut telah menjalin perjanjian dengan 70 publikasi di negara tersebut. Namun, otoritas Polandia menyoroti persoalan ketersediaan data yang dinilai penting agar penerbit dapat melakukan negosiasi pembayaran secara setara.
Persoalan ini berkaitan dengan perubahan aturan hak cipta di Polandia pada 2024 yang mengadopsi arahan Uni Eropa. Regulasi tersebut memungkinkan layanan daring menggunakan konten milik penerbit dengan memberikan pembayaran sebagai imbalannya.
Aturan itu juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang menyalahgunakan posisi dominan di pasar. Denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai 10 persen dari omzet perusahaan.
Kasus ini menyoroti hubungan antara platform digital besar dan perusahaan media, terutama mengenai transparansi penggunaan konten serta penentuan kompensasi bagi penerbit berita.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

