Indonesia-Australia sepakat mempererat kerja sama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, termasuk melalui penyelarasan kebijakan dan penguatan pengawasan terhadap platform digital.
Kesepakatan tersebut dibahas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Australia Tony Burke dalam pertemuan bilateral di The Ritz-Carlton Jakarta Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Meutya mengatakan, kedua negara memiliki landasan kebijakan yang sejalan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Menurut dia, Indonesia dan Australia dapat memanfaatkan regulasi serta pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama konkret tanpa harus menunggu terbentuknya kesepakatan global.
Sementara itu, Australia menerapkan kebijakan batas usia minimum penggunaan media sosial yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Melalui kebijakan tersebut, platform media sosial yang masuk dalam cakupan aturan diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah pengguna berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.
Kesamaan arah kebijakan kedua negara dinilai membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan penyelenggara platform digital menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Selain perlindungan anak di ruang digital, pertemuan bilateral tersebut turut membahas penguatan ketahanan keamanan siber, pengembangan talenta digital, serta tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Kedua negara juga membahas peluang penguatan dialog mengenai ketahanan siber dan pengembangan talenta digital. Kerja sama di bidang tersebut diharapkan dapat mendukung kesiapan Indonesia dan Australia dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia dan Australia diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi risiko digital, meningkatkan tanggung jawab platform, serta membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi anak.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
