National

Kabakom Terima Audiensi Buruh, Tegaskan Aspirasi PHK Bakal Disampaikan ke Presiden

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menerima audiensi perwakilan sejumlah organisasi buruh di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan aspirasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, hingga perpanjangan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Perwakilan organisasi yang hadir berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Syahganda menyatakan akan membawa keresahan para buruh secara langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta kementerian/lembaga terkait.

“Saya sebagai komunikator pemerintah bisa menyampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden atau kepada kementerian-kementerian terkait,” ujar Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (21/10).

Syahganda pun menegaskan pemerintahan Prabowo selalu berpihak kepada buruh. Ia mencontohkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo, UMP rata-rata naik hingga 6,5 persen.

“Presiden, sampai nyanyi ‘Internasionale’ buka baju itu apa, Pak? Itu nggak mungkin orang kalau dia enggak merasa sama dengan buruh. Nyanyi ‘Internasionale’, kalau teman-teman ngerti lagu ‘Internasionale’ itu sudah ngerti dong. Itu kan berarti lagu buruh. Jadi Presiden kita itu sudah pastilah cinta buruh. Gimana buktikannya? Upah rata-rata 6,5 persen naiknya,” ucapnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh meminta pemerintah memberikan kepastian hukum untuk mencegah terjadinya PHK sepihak. Mereka menilai persoalan tersebut masih terjadi meskipun Presiden Prabowo sebelumnya telah menekankan agar PHK tidak dilakukan secara sepihak.

Buruh juga menuntut agar penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan angka kebutuhan hidup yang layak di setiap daerah. Pasalnya, kenaikan upah buruh selalu ditetapkan berdasarkan upah minimum tahun sebelumnya.

Selain itu, secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja perempuan, perwakilan buruh meminta agar waktu cuti melahirkan diperpanjang dari tiga bulan menjadi empat bulan.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengaku puas dan sangat berterima kasih kepada Syahganda selaku karena telah mendengarkan aspirasi mereka. Ia berharap Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru segera ditandatangani Presiden sehingga bisa diimplementasikan.

“Alhamdulillah, kita sudah cukup puas. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Komunikasi yang sudah mengeluarkan kaum buruh Indonesia dari jeratan Undang-Undang Omnibus Law dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Daeng.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut disusun untuk mengatur klaster ketenagakerjaan secara tersendiri, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Meski demikian, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut mencakup sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian buruh, terutama kepastian hukum dalam hubungan kerja, penetapan upah minimum, serta pemenuhan hak pekerja perempuan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...