National

Kejagung Optimistis Revisi UU Peradilan Militer Rampung dalam Dua Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat. Kejagung juga optimistis revisi aturan tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, putusan MK menjadi bagian dari upaya mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, penegakan hukum ke depan diharapkan tidak lagi membedakan subjek hukum secara parsial berdasarkan status sipil maupun militer.

Asep menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Seminar Nasional tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dapat mendukung penanganan perkara yang melibatkan pihak sipil dan militer. Lembaga tersebut berperan sebagai penghubung ketika suatu perkara berkaitan dengan dua lingkungan hukum berbeda.

“Kita punya juga Jaksa Agung Pidana Militer. Itu sebenarnya sebagai bridging, ya. Bridging jembatan ketika ada koneksitas,” kata Asep.

Terkait batas waktu revisi undang-undang, Asep menyatakan optimistis perubahan aturan dapat diselesaikan dalam dua tahun. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara yang sebelumnya telah diputus melalui peradilan militer.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UU Peradilan Militer. Mahkamah menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya dapat diadili melalui peradilan umum. Penggunaan mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah risiko impunitas atau kondisi ketika seseorang terhindar dari pertanggungjawaban hukum.

MK juga menilai kewenangan peradilan militer perlu didasarkan pada kekhususan perkara militer. Apabila suatu perkara tidak memiliki kekhususan tersebut, alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer menjadi kehilangan dasar.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...