Kementerian Agama (Kemenag) menggagas penggunaan sarung dan peci satu kali dalam sepekan bagi pegawainya untuk melestarikan tradisi Nusantara. Gagasan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026 di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Nasaruddin menyampaikan bahwa festival tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga dapat dilaksanakan secara rutin di lingkungan Kemenag. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan sarung dan peci tidak harus diwajibkan kepada seluruh pegawai, melainkan dapat menjadi anjuran dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kebutuhan pekerjaan.
Menurut Nasaruddin, sarung dan peci memiliki makna lebih dari sekadar pakaian tradisional. Keduanya dinilai merepresentasikan nilai kebersamaan, kesetaraan, kehormatan, serta kebanggaan terhadap identitas bangsa.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, turut mengusulkan penerapan gerakan Selasa Bersarung di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Agama sebelum dapat diterapkan.
Basnang menjelaskan, Selasa dipilih sebagai usulan hari pelaksanaan karena sarung dinilai dapat dipadukan dengan pakaian kerja berwarna putih yang biasa dikenakan pegawai.
Ia menilai, pembiasaan mengenakan sarung juga dapat menjadi cara untuk menjaga nilai-nilai tradisi pesantren di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, modernitas tidak semata-mata ditentukan oleh pakaian yang dikenakan, tetapi juga oleh pola pikir, pengetahuan, dan kontribusi seseorang.
Gagasan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Santri 2026. Melalui kegiatan ini, Kemenag mendorong pelestarian tradisi berpakaian sekaligus memperkuat apresiasi terhadap budaya Nusantara di lingkungan kerja.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
