Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Luas lahan terbakar di area konsesi keenam perusahaan tersebut mencapai sekitar 7.531 hektare.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.
Enam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, yakni PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari, PT Ramang Aglo Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kehutanan, luas lahan terbakar di konsesi keenam perusahaan mencapai sekitar 7.531 hektare. PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar terbesar, yakni 4.803 hektare dari total konsesi seluas 36.745 hektare.
Berikutnya, lahan terbakar di konsesi PT Taiyoung Engreen mencapai 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari 718 hektare, PT Ramang Aglo Lestari 420 hektare, PT Puspa Warna Cemerlang 348 hektare, dan PT Sinergi Hutan Sejati 193 hektare.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif yang disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi. Sebelumnya, sanksi administratif telah diberikan kepada 26 perusahaan.
Raja Juli mengatakan, pemerintah masih membuka kemungkinan penindakan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
