Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP tengah menyelidiki dugaan kerja paksa dan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23.
Penyelidikan dilakukan setelah KKP menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengoperasian kapal tersebut. Salah satunya adalah pemadaman Vessel Monitoring System atau VMS.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan sektor perikanan.
Kasus tersebut juga diduga mencakup tindak pidana umum serta persoalan perizinan operasional kapal.
KKP kini melakukan investigasi bersama antara Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran sekaligus mengevaluasi aspek perizinan KM Maulana 23.
Selain itu, Ditjen Perikanan Tangkap menyiapkan pemetaan data kapal dan jenis alat tangkap yang diduga berkaitan dengan praktik kerja paksa, perdagangan orang, atau perbudakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap perlindungan awak kapal perikanan.
KKP juga menegaskan perlindungan awak kapal telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, termasuk ketentuan mengenai sertifikasi.
Penyelidikan terhadap KM Maulana 23 masih berlangsung untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan tindak lanjut terhadap aspek perizinannya.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

