Pemerintah didesak menghentikan pemanfaatan lahan gambut di luar kepentingan konservasi sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berulang. Desakan tersebut disampaikan koalisi Sustainabilitas yang menilai pencegahan kebakaran perlu dibarengi dengan perbaikan pengelolaan hutan dan lahan.
Dalam siaran pers yang pada Jumat (16/10/2026), koalisi meminta pemerintah menghentikan pembukaan saluran drainase baru di kawasan gambut lindung dan wilayah gambut yang memiliki risiko kebakaran tinggi. Pemulihan kondisi hidrologi gambut juga dinilai perlu dilakukan dalam skala kesatuan hidrologis gambut.
Menurut Sustainabilitas, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan melalui penyelarasan kebijakan tata ruang, perizinan, kehutanan, perkebunan, serta pengelolaan lahan gambut.
Koalisi turut mendorong audit di wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran, terutama kawasan gambut yang rentan dan daerah dengan nilai ekologis tinggi. Pemerintah juga diminta meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar perlindungan kawasan rawan kebakaran menjadi bagian dari perencanaan pembangunan dan penanggulangan bencana.
Selain pembenahan kebijakan, Sustainabilitas menyoroti perlunya perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat. Penerapan moratorium pemanfaatan lahan gambut, menurut koalisi, harus disertai perhatian terhadap hak masyarakat serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang layak.
Koalisi juga meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran. Dugaan pelanggaran perlu diselidiki berdasarkan bukti, kemudian ditindak melalui pemberian sanksi dan kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Di sisi transparansi, pemerintah didorong membuka informasi mengenai kejadian kebakaran, penggunaan anggaran, perkembangan penanganan perkara, dan hasil evaluasi penanggulangan karhutla kepada publik.
Sustainabilitas menilai setiap kejadian kebakaran besar maupun kebakaran berulang perlu ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang jelas, termasuk penanggung jawab dan tenggat pelaksanaan. Dengan demikian, penanganan karhutla diharapkan tidak berhenti pada respons darurat, tetapi juga menyasar faktor yang menyebabkan kebakaran terus terjadi.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
