Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memaparkan temuan awal dari pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Hasil pemantauan tersebut masih dibahas secara internal sebelum disampaikan kepada publik.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, timnya telah mendatangi wilayah terdampak dan mengumpulkan temuan awal. Namun, ia belum mengungkapkan secara terperinci hasil yang diperoleh dari pemantauan tersebut.
Anis menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Jumat (23/10/2026). Ia menyatakan hasil pemantauan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui pembahasan lebih lanjut.
Di tengah pemantauan tersebut, Komnas HAM sebelumnya menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu persoalan yang membuat karhutla terus berulang di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, penegakan hukum pidana lingkungan masih menghadapi kelemahan dalam regulasi maupun penerapannya. Ia juga menilai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, belum berjalan efektif.
Selain penindakan, Uli menekankan pentingnya perlindungan ekosistem kritis, khususnya lahan gambut yang kerap terdampak kebakaran. Menurutnya, perlindungan kawasan tersebut perlu diperkuat dalam kebijakan kehutanan.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa karhutla berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia. Warga yang terdampak perlu mendapat pemulihan, termasuk dalam aspek kesehatan, pekerjaan, ekonomi, dan pendidikan.
Hingga September 2026, Komnas HAM telah menerima sembilan aduan masyarakat terkait karhutla di berbagai wilayah. Aduan terbanyak berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, disusul Sumatera Selatan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
