Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10).
Afif menjelaskan, dalam pemeriksaan administratif, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 sebagai salah satu dasar penilaian pendidikan Gibran.
Selain itu, terdapat Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Menurut Afif, saat pemeriksaan berlangsung, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
KPU juga mempertimbangkan bahwa surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama sebelumnya juga telah digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Afif mengatakan KPU saat itu tidak menemukan keraguan maupun laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Karena itu, KPU menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan.
Meski demikian, Afif menyebut penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Sementara KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan.
KPU menyatakan menghormati putusan MK dan seluruh pertimbangannya. Afif mengatakan evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan, khususnya dalam menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian saat memeriksa dokumen persyaratan calon.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

