Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendesak pemerintah memperbaiki sejumlah kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari penetapan upah minimum hingga aturan pembayaran pesangon. Tuntutan tersebut akan dikawal melalui aksi di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta formula pengupahan yang berlaku.
Said juga meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Selain itu, para gubernur didorong untuk mempertimbangkan rekomendasi bupati dan wali kota terkait penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Persoalan upah sektoral di Jawa Barat turut menjadi perhatian KSPI. Said meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah tersebut. Ia menegaskan bahwa upah minimum sektoral seharusnya lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama.
Selain pengupahan, KSPI dan Partai Buruh menyoroti ketentuan pekerja alih daya atau outsourcing. Mereka meminta aturan tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Said, pekerjaan alih daya dibatasi pada empat kategori penunjang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Buruh juga mendesak pemerintah menyesuaikan aturan pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan undang-undang baru. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menerbitkan aturan pengganti agar pembayaran pesangon paling sedikit sebesar satu kali ketentuan.
Terkait kondisi industri, Said menilai kenaikan upah minimum tidak serta-merta menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut pelemahan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli masyarakat, serta pemindahan produksi oleh perusahaan induk sebagai faktor lain yang turut memengaruhi industri padat karya.
Untuk mengawal berbagai tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi secara bergelombang di 38 provinsi. Aksi dijadwalkan berlangsung hingga 30 Oktober dan menyasar pemerintah daerah yang berwenang dalam proses penetapan upah minimum.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

