Pemerintah Malaysia membuka peluang untuk mengkaji jalur hukum internasional guna mempertimbangkan tuntutan kompensasi atas dampak kabut asap lintas batas yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, mengatakan Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas belum menyediakan mekanisme khusus untuk mengajukan tuntutan kompensasi antarnegara.
Meski demikian, pemerintah Malaysia terbuka untuk menelaah kemungkinan penggunaan jalur hukum internasional lainnya. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan mekanisme yang sesuai dalam mengupayakan ganti rugi akibat pencemaran udara lintas negara.
Dikutip dari Free Malaysia Today, Kurup juga menilai studi menyeluruh mengenai dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas, dan kegiatan ekonomi penting dilakukan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Malaysia turut mengkaji urgensi pembentukan undang-undang khusus mengenai polusi kabut asap lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Aturan tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu upaya menangani pencemaran udara lintas negara dan menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kurup membantah adanya bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia bertanggung jawab atas karhutla. Pernyataan itu disampaikan setelah kementeriannya bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas menelaah persoalan tersebut.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan adanya 21 perusahaan terkait Malaysia yang diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2026. Temuan itu dimuat dalam laporan pemetaan berjudul Who are Behind the Fires.
Sementara itu, pada 15 Oktober, anggota parlemen Malaysia dari wilayah Bagan, Lim Guan Eng, mengusulkan pembentukan gugus tugas permanen ASEAN untuk menangani kabut asap lintas batas. Usulan tersebut mencakup kerja sama dengan Indonesia, Singapura, dan Filipina serta pembentukan tim penyelamat yang siap merespons kebakaran hutan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
