Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil inspeksi akan menjadi dasar rekomendasi mengenai kelanjutan operasional setiap SPPG, termasuk apabila diperlukan perbaikan atau penghentian layanan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun BGN.
Satgas melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, hingga pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat.
Pemeriksaan tidak hanya mencakup kelayakan operasional, tetapi juga kualitas makanan dan menu yang disediakan oleh SPPG. Aspek tersebut turut menjadi perhatian untuk menjaga mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.
Setelah inspeksi dilakukan, pemerintah daerah harus menyampaikan hasilnya kepada BGN dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut perlu memuat rekomendasi kelayakan SPPG beserta alasan singkat yang mendasarinya.
Selain memeriksa dapur penyedia makanan, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pelibatan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya mendukung keberhasilan program MBG. Ia menegaskan program tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan dan stunting.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memperbaiki tata kelola program. Ia berharap pengawasan dan penilaian terhadap dapur MBG dapat berjalan sesuai standar sehingga pelaksanaannya lebih transparan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi
