Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang penerapan kebijakan yang membuat siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Mu’ti mengatakan masukan terkait kebijakan tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Jika rekomendasi tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil konvensi, pemerintah siap menindaklanjutinya.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Dengan demikian, siswa tidak otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
Ia menilai perubahan tersebut diperlukan untuk mendorong kesungguhan siswa dalam belajar. Mu’ti menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sehat apabila terus dibiarkan hingga menjadi budaya dalam sistem pendidikan.
Mu’ti mengatakan siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan menunjukkan perkembangan kompetensi perlu mendapatkan apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Namun, Mu’ti menegaskan kebijakan tidak naik kelas tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman bagi siswa. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.
Ia mengatakan pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan siswa dengan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi.
Dalam penerapannya, kenaikan kelas dinilai tidak lagi cukup dipandang sebagai prosedur administratif. Kenaikan kelas perlu menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan siswa memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pembelajaran.
Meski demikian, Mu’ti memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan pendidikan sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pihak,” ujar Mu’ti.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

