National

MK Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal yang dipersyaratkan bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya dibatalkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah MK memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada dikabulkannya permohonan. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...