Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah menyampaikan surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Dalam surat tersebut, Nusron disebut tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik KPK selanjutnya akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Nusron dinilai masih dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga akan menelaah informasi yang diperoleh dari pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut, selain pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi berharap Nusron dapat hadir ketika pemeriksaan kembali dijadwalkan. KPK juga mengimbau Nusron untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK menyebut pemeriksaan Nusron diperlukan untuk memperdalam informasi dan keterangan yang dapat membantu penyidik membuat terang konstruksi perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan surat pemanggilan terhadap Nusron telah dikirim pada pekan sebelumnya. Ia menyebut Nusron seharusnya telah menerima surat tersebut dan memahami kewajibannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai warga negara.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

