Regional

OJK Beri Relaksasi Kredit untuk Warga Terdampak Gempa di Flores

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia menyebut relaksasi kredit dapat membantu warga yang masih dalam proses memulihkan usaha dan sumber pendapatan setelah bencana.

Delapan wilayah yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut meliputi Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Kebijakan itu ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 setelah dilakukan pendataan dan asesmen terhadap kondisi wilayah yang terdampak gempa.

Dalam ketentuannya, OJK memberikan kemudahan dalam penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar berdasarkan ketepatan pembayaran. Kredit yang direstrukturisasi juga dapat ditetapkan berkualitas lancar.

Selain itu, lembaga jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana. Kebijakan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan. OJK bersama pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan akan memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor keuangan di wilayah terdampak.

Gubernur NTT berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi keluarga pascagempa.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...