National

OJK Perluas Data Kepemilikan Saham untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah perubahan dalam sistem keterbukaan informasi pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan memperluas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori serta membuka informasi kepemilikan saham di atas 1 persen.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperbaiki transparansi pasar modal setelah munculnya sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap struktur kepemilikan saham di Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pasar modal domestik.

Dalam acara media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026), Agus menyebut 2026 sebagai salah satu periode dengan tantangan terbesar bagi pasar modal Indonesia.

Selain memperluas klasifikasi investor, OJK akan mendorong pengungkapan hubungan afiliasi antarpemegang saham dan publikasi konsentrasi kepemilikan saham atau shareholding concentration (HSC). Pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan juga akan diperkuat.

Perubahan lainnya menyasar persyaratan saham beredar di publik atau free float . OJK mendorong penerapan batas minimum 15% bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Emiten yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) diberikan masa transisi untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.

OJK juga menyiapkan perubahan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Ketentuan ini turut mencakup batas penolakan harga untuk saham dan Dana Investasi Real Estat (DINFRA) di pasar reguler dan pasar tunai.

Dari sisi pengawasan, regulator menargetkan penyelesaian 32 kasus manipulasi pasar sepanjang 2026. Agus menyampaikan bahwa 26 kasus telah diselesaikan. Pengawasan turut diarahkan pada praktik manipulasi perdagangan saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan investor.

Sementara itu, pembenahan tata kelola mencakup persiapan demutualisasi bursa efek melalui penerbitan regulasi dan penguatan kompetensi direksi, dewan komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.

Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap pasar modal Indonesia memiliki struktur kepemilikan yang lebih terbuka, likuiditas yang lebih baik, serta tata kelola yang mampu meningkatkan kepercayaan investor.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...