National

OJK Terima 3.244 Aduan Pinjol Ilegal di Jatim hingga Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.244 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur selama Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi kedua provinsi dengan laporan pinjol ilegal terbanyak di Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Horas V. M. Tarihoran menyampaikan data tersebut dalam kegiatan Media Gathering 2026 di Yogyakarta, Selasa (27/10/2026).

Jumlah laporan dari Jawa Timur berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 5.676 laporan. Sementara itu, DKI Jakarta berada di posisi berikutnya dengan 2.937 laporan.

Secara nasional, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal selama delapan bulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal, 3.399 laporan mengenai investasi ilegal, dan 200 laporan terkait gadai ilegal.

Di Jawa Timur, pengaduan masyarakat juga mencakup 592 laporan investasi ilegal serta 33 laporan gadai ilegal. Data ini menunjukkan bahwa persoalan layanan keuangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan pinjaman digital, tetapi juga penawaran investasi dan layanan gadai.

Dalam upaya penindakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.222 entitas atau aktivitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri atas 951 pinjol ilegal, 242 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas ilegal lainnya.

OJK mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan keuangan. Pinjol ilegal berisiko menyalahgunakan data pribadi, menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, hingga melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman atau menempatkan dana. Kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP, PIN, dan informasi rekening, juga perlu dijaga untuk menghindari penyalahgunaan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...