National

OJK Ungkap Dugaan Kredit Tanpa Sepengetahuan Nasabah di BPR DCN Malang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan penyimpangan pemberian kredit senilai Rp15,6 miliar di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Sebanyak 71 fasilitas kredit diduga dicatat atas nama 31 debitur tanpa sepengetahuan mereka atau pencairan dananya tidak digunakan oleh pihak yang bersangkutan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan OJK terhadap BPR DCN. Penyidikan kini telah rampung setelah dua tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 14 Oktober 2026.

Selain dugaan penyimpangan kredit, hasil penyidikan OJK menemukan sejumlah perbuatan lain yang diduga melanggar ketentuan perbankan.

Salah satunya adalah penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang tidak dicatat dalam pembukuan bank. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

OJK juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Sementara itu, tersangka APW turut diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan lembaganya, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...