PT Pegadaian (Persero) meraih dua penghargaan dalam Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang berlangsung pada 8–9 Oktober 2026 di Nusa Dua, Bali. Pencapaian ini menjadi pengakuan terhadap kepemimpinan fungsi hukum perusahaan serta upaya Pegadaian memperkuat pencegahan risiko hukum untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
Dua penghargaan tersebut meliputi Indonesia’s Most Respected In-House Counsel 2026 yang diraih Kepala Divisi Legal Pegadaian, Teja Sukma Gumelar, serta Indonesia’s Best Legal Prevention Program yang diberikan kepada perusahaan.
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, hasil kolaborasi Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA).
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian (Persero), Ismail Ilyas, menyampaikan bahwa pencapaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat peran Legal sebagai mitra strategis bisnis.
“Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen Insan Pegadaian dalam memperkuat fungsi legal yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan strategis. Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan,” ujar Ismail.
Penghargaan Indonesia’s Best Legal Prevention Program menjadi pencapaian baru bagi Pegadaian sekaligus apresiasi atas pengembangan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan. Pendekatan ini menempatkan identifikasi dan mitigasi risiko sebagai bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan bisnis.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, yaitu Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Program-program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Penyusunan pendapat hukum tersebut mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya hadir untuk menangani permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Dengan demikian, pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
Dengan semangat “Business Growth With Low Risk”, Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai “The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion.”
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
