Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 883,4 miliar untuk memberikan stimulus diskon transportasi selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Insentif tersebut mencakup perjalanan menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, hingga kapal feri penyeberangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati pemberian diskon pada sejumlah moda transportasi, termasuk insentif pajak untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.
“Stimulus nataru sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket (kapal), 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan diberikan spesial harga dari ASDP, PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Senin, 26 Oktober 2026.
Salah satu insentif yang disiapkan adalah potongan biaya perjalanan udara untuk penerbangan ekonomi domestik. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen atas tiket pesawat. Selain itu, biaya bandara atau airport taxmendapat diskon 50 persen.
Potongan biaya bandara tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Program insentif penerbangan dijadwalkan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat dapat memesan tiket dengan fasilitas tersebut sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang dapat menikmati insentif tersebut. Untuk mendukung program ini, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp722 miliar.
Selain penerbangan, pemerintah memberikan keringanan biaya perjalanan kereta api. Tiket kereta mendapatkan diskon 30 persen, dengan pemesanan yang memenuhi ketentuan program dapat dilakukan mulai 7 November 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan satu juta penumpang kereta api bisa menikmati potongan harga. Anggaran yang disiapkan untuk program ini Rp95,4 miliar.
Diskon juga menyasar perjalanan menggunakan kapal laut. Pemerintah memberikan potongan 30 persen dari tarif dasar penumpang. Pemesanan tiket dengan harga khusus ini dibuka sejak 19 Oktober 2026.
Program diskon tiket kapal laut didukung anggaran Rp38,3 miliar dan ditargetkan menjangkau 414.600 penumpang.
Pengguna kapal feri penyeberangan juga akan memperoleh keringanan biaya. Dalam skema ini, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen atas tarif jasa kepelabuhanan, sehingga diharapkan dapat menekan harga tiket yang harus dibayar masyarakat.
Program untuk angkutan feri dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp27,7 miliar dengan sasaran 1,42 juta penumpang.
Dengan berbagai insentif tersebut, pemerintah berupaya membantu masyarakat merencanakan perjalanan Nataru 2026/2027 dengan biaya lebih hemat.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
