Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah, salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kemudahan tersebut mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Salah satu dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah membantu menetapkan kriteria MBR agar kebijakan perumahan tepat sasaran. Tito menjelaskan, kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, bukan semata-mata mengacu pada 40 persen kelompok masyarakat terbawah.
Kejelasan kriteria tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas perumahan dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan, termasuk untuk pembangunan atau perbaikan rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Tito.
Kemudahan lainnya berupa pembebasan retribusi penerbitan PBG bagi MBR. PBG merupakan persetujuan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Tito menyebut surat edaran terkait kebijakan tersebut telah diterbitkan kepada seluruh kepala daerah.
Menurut Tito, kemudahan regulasi dan pengurangan biaya perumahan diharapkan dapat mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan hunian. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat tidak hanya bergantung pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga melibatkan pengembang dan pihak lainnya.
Pemerintah Dorong Program Bedah Rumah
Selain pembangunan rumah, Tito menyoroti pentingnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya mereka yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Dalam pengajuan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan, sebagaimana dijelaskan Tito.
Tito juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan. Dengan turun langsung, pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Ia berharap berbagai kebijakan dan program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
