Pitriyani, ibu rumah tangga berusia 42 tahun asal Kabupaten Lebak, Banten, telah menjalani cuci darah dua kali seminggu selama empat tahun akibat penyakit gagal ginjal. Selama menjalani pengobatan, ia mengandalkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri.
Pitriyani mengaku sempat takut menjalani cuci darah ketika dokter menyampaikan kondisi ginjalnya. Ketidakpahaman mengenai prosedur pengobatan membuatnya sempat menolak saran untuk menjalani tindakan tersebut.
“Katanya (dokter), ‘Ibu, ini ginjalnya sudah parah, harus cuci darah’. Saya tidak mau karena saya takut. Saya nggak tahu cuci darah itu apa,” kata dia.
Salah satu momen menegangkan yang dialami keluarga adalah saat Pitriyani pingsan. Sejumlah anggota keluarganya segera membawa dia ke rumah sakit terdekat. Tekanan darah yang sangat rendah membuat Pitriyani harus segera ditangani di ruang gawat darurat atau ICU.
“Saya tidak tahu kalau saya drop. Tiba-tiba sudah ada di rumah sakit,” kenang dia.
Penanganan yang cepat dan sigap dari petugas rumah sakit membawa kelegaan bagi Pitriyani dan anggota keluarga. Dari pengalaman pingsan itu, Pitriyani yakin untuk menjalani proses pengobatan.
Empat tahun sudah Pitriyani menjalani proses cuci darah. Semua pengobatan itu bebas biaya berkat asuransi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebagai pasien peserta asuransi dari pemerintah, Pitriyani juga merasa tak dibeda-bedakan. Petugas rumah sakit tetap cepat dan sigap menangani Pitriyani.
“(Pelayanannya) ya, baik. Ramah dan bagus. Dan, langsung ditangani oleh petugas,” ujarnya.
Pitriyani bersyukur atas keberadaan program BPJS PBI ini. Program ini sudah membantunya untuk tak takut berobat. Dia berharap program ini terus berjalan.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS, sudah membantu saya berobat. Alhamdulillah, semoga BPJS lancar terus,” katanya.
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang ditujukan untuk warga tidak mampu. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. Pemerintah menanggung penuh biaya melalui APBN atau APBD.
Program BPJS PBI ini terwujud berkat kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Kemensos memasok data akurat penerima yang berhak, diteruskan oleh Kemenkes yang menghadirkan layanan kesehatan mudah dan cepat.
Hadirnya program BPJS PBI mendekatkan masyarakat golongan tidak mampu pada akses layanan kesehatan yang sesuai. Program ini juga merupakan upaya pemerintah meringankan beban ekonomi dari masing-masing keluarga.
Pengalaman dan kisah Pitriyani sebagai pasien cuci darah dan penerima manfaat program BPJS PBI JK di Kabupaten Lebak ini dapat disaksikan selengkapnya dalam program Podcast Sinergi Indonesia di saluran YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

