Pemerintah mulai memeriksa kesiapan pasokan barang bersubsidi di 10.070 titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Kamis (15/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang dan kesiapan operasional koperasi sebelum melayani kebutuhan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemeriksaan lapangan akan berlangsung selama delapan hari. Kementerian dan lembaga terkait telah membagi tugas untuk mengevaluasi ketersediaan pasokan, fasilitas pendukung, serta kendala yang berpotensi menghambat operasional koperasi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dibahas dalam rapat koordinasi KDKMP di Jakarta pada Rabu (14/10). Pemerintah ingin mengetahui kesiapan setiap titik sekaligus mempercepat penyelesaian masalah yang berpotensi menghambat operasionalisasi koperasi.
Sejumlah komoditas menjadi perhatian dalam pemantauan ini, antara lain beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, LPG 3 kilogram, dan pupuk. Pemerintah juga mengevaluasi ketersediaan pasokan dari badan usaha milik negara (BUMN) agar kebutuhan koperasi dapat segera dipenuhi.
Sebanyak 10.070 titik yang diperiksa tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan.
Di sisi kelembagaan, data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026 menunjukkan 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 lainnya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun pembangunan fisik koperasi yang telah rampung sepenuhnya mencapai 28.240 titik. Sementara itu, 7.392 titik masih dalam tahap pembangunan.
Pemerintah daerah juga dilibatkan untuk membantu mengatasi hambatan di lapangan, terutama jika berkaitan dengan distribusi barang dan pemenuhan kebutuhan operasional. Koordinasi dilakukan bersama gubernur, bupati atau wali kota, camat, serta aparat kewilayahan.
Selain pemeriksaan langsung, pemerintah menyiapkan posko pemantauan yang dikoordinasikan Menteri Koperasi bersama Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan. Posko ini bertugas memantau perkembangan kesiapan koperasi dan menindaklanjuti kendala yang ditemukan selama evaluasi.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

