Metropolitan

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung ekspansi bisnis bank milik daerah tersebut.

Usulan tersebut disertai modal disetor sebesar Rp6,578 triliun. Rencana peningkatan modal dasar ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Bank Jakarta setelah bertransformasi dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda).

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo mengatakan, suntikan permodalan dan penguatan struktur kelembagaan baru ini diproyeksikan akan menjadi motor penggerak utama bagi Bank Jakarta untuk memperbesar kapasitas usaha.

“Selain itu, penguatan permodalan ini juga mengoptimalkan penyaluran kredit melalui jangkauan pasar yang lebih luas dan memperkokoh struktur permodalannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan,” ujar Agus, Minggu (11/10).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp 11,5 triliun menjadi Rp 26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp 6,578 triliun dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha.

Hal tersebut disampaikannya saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, belum lama ini.

Ia menjelaskan, Bank Jakarta merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.

Menurutnya, penyesuaian bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas bank BUMD tersebut. Meski berkedudukan utama di Jakarta, bank ini memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih luas.

“Dari sisi kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berada di Jakarta, dengan kewenangan membuka kantor layanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...