National

Perpres Ojol Beri Waktu Penyesuaian Enam Bulan, Atur Kemitraan hingga Biaya Aplikasi

Pemerintah memberikan waktu penyesuaian paling lama enam bulan bagi perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojek online (ojol) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi berbasis platform digital.

Masa penyesuaian tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, bukti transaksi, hingga pencatatan setiap jenis layanan yang diberikan melalui platform digital.

Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, mulai dari hubungan kemitraan antara perusahaan dan pengemudi hingga transparansi dalam pelaksanaan layanan. Ketentuan ini juga mencakup perlindungan bagi mitra pengemudi, termasuk aspek jaminan sosial dan mekanisme pengaduan.

Perusahaan aplikasi juga perlu memperhatikan kewajiban dalam penyampaian informasi kepada mitra. Transparansi diperlukan agar pengemudi dapat mengetahui ketentuan layanan, perhitungan pendapatan, serta biaya yang berkaitan dengan penggunaan platform.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan bidang masing-masing. Kementerian Perhubungan menangani aspek transportasi orang, termasuk pengaturan tarif dan batas maksimal biaya layanan aplikasi sebesar delapan persen untuk angkutan orang.

Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan dalam pengaturan hubungan kemitraan, termasuk hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta mitra pengemudi. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek teknis transaksi digital yang berkaitan dengan layanan pengantaran barang dan makanan.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kementerian terkait akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas guna mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan.

Selain pengaturan kemitraan dan operasional, ketentuan perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis membebaskan seluruh pengemudi ojol dari pajak. Penerapannya tetap bergantung pada status wajib pajak, jenis penghasilan, jumlah omzet, dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya masa penyesuaian hingga enam bulan, perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diharapkan dapat memenuhi ketentuan baru secara bertahap. Pelaksanaan Perpres ini akan melibatkan koordinasi antarkementerian, terutama dalam memastikan pengaturan transportasi, kemitraan, dan transaksi digital berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...