Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur ekosistem transportasi daring, mulai dari layanan pengangkutan penumpang, pengiriman barang dan makanan, hingga perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres tersebut menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol serta pelaku usaha lain dalam ekosistem transportasi digital.
Hal itu disampaikan Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Maman, cakupan Perpres tidak hanya terbatas pada layanan pengangkutan orang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan produk makanan yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi digital.
Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojol roda dua ditempatkan dalam kategori pelaku usaha mikro untuk membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif perpajakan.
Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama pelaksanaan Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan aturan turunannya.
Meski memperoleh penguatan perlindungan melalui regulasi baru, pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi. Penegasan ini menjadi bagian dari pengaturan hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian dalam hubungan kemitraan, memperluas akses pemberdayaan, serta memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

