Pertemuan partai politik nonparlemen dengan pimpinan DPR yang dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026) ditunda. Pertemuan tersebut akan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, penundaan telah diputuskan, tetapi belum ada tanggal baru yang ditetapkan.
“(Pertemuan digelar) minggu depan,” kata Said saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Parpol nonparlemen dijadwalkan menyampaikan pandangan mereka kepada pimpinan DPR mengenai sejumlah aturan dalam RUU Pemilu.
Revisi UU Pemilu telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain ambang batas parlemen, dapil magnitude, serta ambang batas pencalonan presiden.
Keterlibatan parpol nonparlemen menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan terkait revisi aturan Pemilu. Mereka sebelumnya juga telah menyampaikan sejumlah usulan mengenai ketentuan yang dinilai perlu dibahas dalam perubahan undang-undang tersebut.
Dengan ditundanya agenda hari ini, pembahasan bersama pimpinan DPR dan parpol nonparlemen akan dilanjutkan setelah jadwal baru ditetapkan pekan depan.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

